Bojonegoro – DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) II Hasil Akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Mandiri.
Rapat dihadiri Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, serta jajaran OPD, Camat se Bojonegoro bertempat di Gedung Paripurna DPRD Jln Veteran Bojonegoro Jatim. Rabu (07/05/2025).
Dalam laporan Pansus yang dibacakan melalui juru bicaranya Donny Bayu Setiawan, menyampaikan kelancaran proses pembahasan Raperda penyertaan modal mandiri. Ia menyebut, meskioun butuh waktu cukup panjang, ia memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi.
“Dengan semangat kebersamaan, kami telah menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga memaparkan dasar hukum yang menjadi pijakan pembahasan, seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Lanjut Dony, pihaknya menekankan pentingnya surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 22 April 2025 sebagai salah satu referensi penting.
Tak hanya menyampaikan laporan biasa.
Lebih lanjut Donny mengungkapkan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan.
Pertama, hingga kini belum ada pasar modal daerah yang memadai untuk menopang kinerja Perumda Bojonegoro Mandiri. Maka dari itu, kehadiran perda ini dianggap vital untuk memberikan landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas.
Poin kedua, penyertaan modal ini baru akan direalisasikan mulai tahun anggaran 2026. Artinya, semua perangkat dan struktur pendukung di tubuh Perumda harus segera dirampungkan agar siap menjalankan peran strategisnya.
Ketiga, DPRD memberi penekanan kuat pada pentingnya kajian matang terhadap rencana bisnis yang diajukan oleh direksi Perumda.
“Kami ingin setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien, akuntabel, dan memiliki output yang terukur,” tegasnya.
Tak kalah penting, percepatan realisasi modal juga menjadi prioritas. Ini mengingat dalam waktu dekat juga akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki misi serupa dalam mendukung distribusi hasil pertanian.
“Semoga dengan perda ini, Perumda Bojonegoro Mandiri bisa menjadi lokomotif penggerak ekonomi lokal yang mampu membawa manfaat besar bagi warga Bojonegoro,” tutup Donny.
Sekedar informasi dari hasil pandangan fraksi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Bojonegoro Mandiri resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tahun 2025















