Bojonegoro – Rapat Paripurna yang Dihadiri Oleh Anggota Fraksi dan OPD serta PJ Bupati di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar S.Pd dengan Didampingi Wakil Ketua Sahudi dari Fraksi Partai Gerindra Membahas Terkait Persetujuan Raperda dan Pandangan Akhir Fraksi di Gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam penyampaianya pimpinan rapat Abdulloh Umar menjelaskan bahwa terkait Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi perhatian khusus. Hal itu dikarenakan menyangkut kelangsungan pembangunan Bojonegoro Tahun 2025 – 2045.
Umar menyebut, dengan adanya pengesahan yang di lakukan akan menjadikan pijakan secara hukum. Maka, diharapkan kepada perwakilan Fraksi untuk membacakan pandangan umum akhir terhadapa Rapeeda.
Salah satunya Fraksi Partai Demokrat. Dalam hal ini partai Demokrat berpandangan menjadi catatan penting yang memiliki konsekuensi dalam proses pembahasan Raperda RPJPD. Dan pihaknya mwnyampaikan terima kasih kepada Pansus.
Lebih lanjut, menurut undang-undang no 25 Tahun 2004 tetang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Maka dari itu berdasarkan pasal 5 undang undang no 25 tahun 2004 SPPN dan RPJPD dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu ke nasional.