Bojonegoro – Rapat Paripurna yang Dihadiri Oleh Anggota Fraksi dan OPD serta PJ Bupati di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar S.Pd dengan Didampingi Wakil Ketua Sahudi dari Fraksi Partai Gerindra Membahas Terkait Persetujuan Raperda dan Pandangan Akhir Fraksi di Gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam penyampaianya pimpinan rapat Abdulloh Umar menjelaskan bahwa terkait Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi perhatian khusus. Hal itu dikarenakan menyangkut kelangsungan pembangunan Bojonegoro Tahun 2025 – 2045.
Umar menyebut, dengan adanya pengesahan yang di lakukan akan menjadikan pijakan secara hukum. Maka, diharapkan kepada perwakilan Fraksi untuk membacakan pandangan umum akhir terhadapa Rapeeda.
Salah satunya Fraksi Partai Demokrat. Dalam hal ini partai Demokrat berpandangan menjadi catatan penting yang memiliki konsekuensi dalam proses pembahasan Raperda RPJPD. Dan pihaknya mwnyampaikan terima kasih kepada Pansus.
Lebih lanjut, menurut undang-undang no 25 Tahun 2004 tetang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Maka dari itu berdasarkan pasal 5 undang undang no 25 tahun 2004 SPPN dan RPJPD dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu ke nasional.
Dalam hal ini partai Demokrat menerima dan menyetujui Raperda RPJPD dengan catatan disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, dalam agenda rapat yang di hadiri PJ Bupati, Sekda, OPD menandatangani MoU mulai Sekertaris hingga Kepala Dinas.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan forum yang terhormat untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka panjang daerah. Forum ini sebagai bagian dari rencana besar Bojonegoro yang dituangkan dalam dokumen RPJPD selama 20 tahun. Ini sebagai dasar perencanaan turunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Sekaligus juga pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah tematik lainnya, sehingga diharapkan dapat selaras dan terjaga konsistensinya.
Dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, lanjut Pj Bupati, dapat dijadikan sebuah legacy untuk generasi selanjutnya dalam memanifestasikan pelaksanaan perencanaan pembangunan 20 tahun kedepan. Itu berlaku bagi pihak eksekutif maupun legislatif.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama,” pungkasnya menambahkan.















