Paripurna DPRD Bojonegoro dengan Agenda Persetujuan Raperda RPJPD Bojonegoro Tahun 2025 – 2045

Fb Img 1722009957277

Dalam hal ini partai Demokrat menerima dan menyetujui Raperda RPJPD dengan catatan disahkan menjadi peraturan daerah.

Selain itu, dalam agenda rapat yang di hadiri PJ Bupati, Sekda, OPD menandatangani MoU mulai Sekertaris hingga Kepala Dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan forum yang terhormat untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka panjang daerah. Forum ini sebagai bagian dari rencana besar Bojonegoro yang dituangkan dalam dokumen RPJPD selama 20 tahun. Ini sebagai dasar perencanaan turunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Sekaligus juga pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah tematik lainnya, sehingga diharapkan dapat selaras dan terjaga konsistensinya.

  Jamuan Kebangsaan: Ketua KPU Boven Digoel Ajak Semua Pihak Terus Jaga Kelancaran Pemilukada

Dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, lanjut Pj Bupati, dapat dijadikan sebuah legacy untuk generasi selanjutnya dalam memanifestasikan pelaksanaan perencanaan pembangunan 20 tahun kedepan. Itu berlaku bagi pihak eksekutif maupun legislatif.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama,” pungkasnya menambahkan.

Tinggalkan Balasan