OKU | MMC NEWS – Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno melalui Kasubsi Humas PDAM Elfanco , akan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran selama 3 bulan lebih.
Penertiban pelanggan yang menunggak itu rencananya akan dilaksanakan pada awal Januari tahun 2022 mendatang yang akan melibatkan tim gabungan dan pihak yang berwajib.Hal ini dikatakan Fanco saat di bincangi Portal Ini,( 27/12/2021 ).
“Kita sudah mensosialisasikan perihal penertiban ini kepada seluruh pelanggan melalui surat edaran yang ditembuskan Ke Camat, Lurah/Kades serta RT/RW,” ucapnya.
Lebih lanjut Fanco penertiban ini dilakukan lantaran semakin meningkatkan jumlah kehilangan air bersih dan tunggakan tagihan pelanggan.