Dihadapan awak media Polres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK MM MH saat prees reales menuturkan kejadian tersebut bermula dari hasil laporan korban.
“Kasus ini terungkap atas laporan korban,”ucap Kapolres Selasa (09/03/2021).
Kapolres juga menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan 3 pelaku , pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan atau mengendarai kendaraan Toyota jenis Agya warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi S 16 04 BD.
Kemudian pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam counter Lewat Pintu Belakang yang tidak terkunci
Kemudian kedua pelaku mendorong dinding triplek yang ada di dalam counter hingga jebol dan rusak lalu MK dan kedua pelaku masuk ke dalam counter tempat menyimpan barang-barang dan mengambil barang di dalamnya.
Pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil kita tangkap di tempat yang berbeda MKA alamat Ngandong RT 3 RW 2 Grobogan Tuban 20 tahun sumbertlaseh RT 9 RW 2 Dander ditangkap di pinggir jalan raya rengrl turut Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban hari Senin sekitar pukul 19 Waktu Indonesia Barat sedangkan AF di hari yang sama ditangkap di pinggir jalan ngumpakdalem sekira pukul jam 20:00 wib.
Untuk perbuatnya pelaku harus mempertanggungjawabkan dihadpan hukum , serta barang bukti di amankan di Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut untuk pasal yang kita sangka kan pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2e 3e 5 e hukuman 7 tahun penjara(Red/Dik).