Pelaku Pencurian Kayu Sono Kembang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Lotim

Blitar – MMCNews.Id – Unit Reskrim Polsek Lodoyo Timur berhasil ungkap kasus illegal loging penebangan 2 (dua) buah pohon sono bekel (kembang). Dalam perkara di duga tindak pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan memuat, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin 19/04/2021

Pada tanggal 17 April 2021 Sdr. HT KRPH, warga Dusun Rampalombo Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kab.Malang melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lodoyo Timur pada Pukul 13.00 Wib.

Penebangan Kayu yang dilakukan oleh tersangka WS umur 35 tahun warga Desa Bacem Kec. Sutojayan Kab.blitar dan tersangka PN umur 51 tahun warga sutojayan kab.Blitar. di lokasi
Petak 79E kelas hutan HAS RPH Rampalombo masuk Desa Bacem Kec. Sutojayan Kab. Blitar

Adapun saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut Sdr.
HARIS, umur 36 tahun KRPH Panggungrejo, Sumberagung Ploso Klaten Kediri, WIDI K, umur 50 tahun, Polri, Sukorejo Kec. Sutojayan Kab. Blitar.

Tinggalkan Balasan