Pelaku Tindak Pindana Pencurian Dan Pemberatan Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kanigoro

Blitar ]MMCNews.Id ,- Unit Reskrim Polsek Kanigoro Berhasil meringkus Pelaku Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Dusun Jatinom Rt.01/01 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar,Jawa Timur Selasa (14/04/2021) Sekitar Pukul 18.00 wib.

Tersangka Dugaan Pencurian dengan Pemberatan  berinisial TA Bin P  (27)Tahun beralamatkan Desa Ponggok Kecamatan Ponggok , Blitar , dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti(BB)  1 (Satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 7 warna Hitam.

Disebutkan Korban Pencurian dengan pemberatan tersebut melibatkan sekaligus korban bernama Aditiya Indra Pratama (20) tahun pegawai Swasta, Alamat Dusun Jatinom Rt 01/I Kecamatan Kanigoro , Blitar.

Diceritakan kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira jam 18.00 Wib pada saat korban bermain Handphone sambil tiduran di depan TV.

  Trubus Rahadiansyah: DPRD Kab. Bogor Awasi Ketat Proyek Infrastruktur

Setelah berbuka puasa, tiba tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone milik korban merk XIAOMI REDMI 7 warna hitam yang sedang dipegang oleh korban.

Tinggalkan Balasan