Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
“Mari jaga dan manfaatkan Dana Desa sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Jangan sampai ada penyalahgunaan. Ini sering kami sampaikan. Kami mengimbau agar DD dikelola dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaannya,” imbaunya.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengucapkan selamat datang kepada Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Jaka Sucipta beserta tim ke Kabupaten Bojonegoro.
Pihaknya juga menyampaikan perkembangan dan capaian Kabupaten Bojonegoro dari tahun ke tahun. Mulai dari Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Gini Ratio, sektor pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
Selain itu juga dari sisi pelayanan dasar meliputi BKK jalan, realisasi jembatan, transportasi seperti realisasi mobil siaga hingga Kabupaten Bojonegoro menjadi kabupaten dengan capaian Desa Mandiri terbanyak secara nasional.
Adapun pada 2023, sebanyak 262 Desa Mandiri dan 157 Desa Maju. Artinya, lanjut Sekda Nurul Azizah, Kabupaten Bojonegoro di 2023 bebas Desa Berkembang. Dengan harapan, capaian ini ada peningkatan pada 2024.
“Selamat datang di Kabupaten Bojonegoro, telah memberikan sosialisasi tentang peraturan Kemenkeu terkait penggunaan Dana Desa (DD). Sekitar 268 kepala desa hadir sehingga dalam pengelolaan baik dalam teori, tertib administrasi, hingga pelaksanaan mudah-mudahan bisa sesuai harapan dan ketentuan,” ujarnya.
Adapun enam (6) program prioritas di antaranya, penurunan kemiskinan, menurunkan angka stunting, pengendalian inflasi, pendidikan, kebencanaan, investasi UMKM dan wisata.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber di antaranya dari Tim Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Kurnia dengan materi Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024; Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Kresnadi Prabowo Mukti dengan materi Penggunaan dan Pemantauan Dana Desa; dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Friendly P. Sitohang. [Red/Dik/cs/nn]