Pemkab Bojonegoro dan Kemenkeu RI Gelar Sosialisasi PMK Dana Desa 2024, Terus Dorong Kemajuan Desa

Fb Img 1706183111790

Bojonegoro|MMCnews.id – Pemkab Bojonegoro bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan di Pendopo Malowopati ini juga dirangkai dengan Kunjungan Lapangan ke 2 (dua) Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Psda Kamis (25/01/2024).

Sosialisasi ini juga dapat diikuti di Youtube Pemkab Bojonegoro melalui tautan berikut https://www.youtube.com/live/w1RBF3u52TY?si=JKBRVxRfWKKV5OT2

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Jaka Sucipta menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi ketiga yang dilakukan, dan sosialisasi kedua yang dilakukan secara offline.

Banyak pertanyaan secara teknis sebab Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melakukan banyak perubahan. Sehingga sosialisasi secara offline ini diharapkan dapat lebih menjelaskan secara teknis. Pemilihan lokasi pun menimbang karena Kabupaten Bojonegoro mencapai Desa Mandiri terbanyak di Indonesia serta prestasi lainnya. Sehingga perlu menjadi contoh dan ini menggembirakan. Bagaimana bersama mengelola Dana Desa (DD) dengan baik dan bermanfaat langsung untuk masyarakat.

  Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Huru Hara Dan Teror Bom di Lingkungan Kompleks PLN Ketintang.

“Dalam APBN tahun 2024, Dana Desa sudah ditetapkan naik Rp 1 triliun dibanding tahun lalu. Dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun. Sudah kami alokasikan dengan rincian untuk desa sebesar Rp 69 triliun. Sementara Rp 2 triliun berjalan ini untuk insentif,” jelasnya.

Kementerian Keuangan mengenalkan instrumen tambahan desa berupa insentif desa. Insentif biasanya diperuntukkan bagi kab/kota, namun mulai tahun ini insentif diberikan sampai desa. Jaka Sucipta mengajak desa untuk berlomba dalam mendapatkan tambahan DD. Sebab, yang menentukan besaran tambahan DD berupa dana insentif adalah desa. Karena insentif ini dasarnya ialah kinerja desa.

“Kinerja ini berupa misalnya APBDes apakah tepat waktu, penyalurannya lebih cepat, atau pelaporan penggunaan DD yang cepat. Itulah poin yang kami nilai. Sehingga jika APBDes penyampaiannya cepat tepat, akan dirangking mana yang paling cepat. Poinnya memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan DD melalui dana insentif yang ditentukan dari kinerja desa. Maka segera sampaikan laporan yang dibutuhkan,” pintanya.

  Jurnalis Tetap Mengambil Peran, Pastikan Pilkada 2024 di Bojonegoro Sesuai Koridor

Lebih lanjut, kebijakan DD sangat dinamis dan strategis. Karena ini satu-satunya instrumen yang langsung menyentuh masyarakat paling bawah. DD harus ditentukan penggunaannya karena bagian dari APBN. Penentuan ini agar target-target nasional tercapai.

Terbaru, ada 2 PMK yang diterbitkan. Yakni PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun. Dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Tinggalkan Balasan