Boven Digoel, Mmcnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan (Papsel) berinisiatif untuk mempercepat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel, dengan mendorong agar proses tersebut diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan, meskipun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, waktu pelaksanaan PSU dapat mencapai maksimal 180 hari. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran serta sumber daya yang tersedia.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Maddaremmeng, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, pada Rabu (26/2/2025). Menurutnya, jika durasi pelaksanaan PSU dapat dipersingkat menjadi tiga bulan, maka komponen biaya terbesar, seperti honorarium bulanan petugas, dapat diminimalkan, sehingga total anggaran yang dibutuhkan pun dapat berkurang secara signifikan.
Lebih lanjut, Maddaremmeng menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna mengakomodasi kebutuhan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan PSU. Ia menyarankan agar dilakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan anggaran definitif dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memastikan ketersediaan dana yang tepat waktu.