Ikhsan menambahkan, “jangan sampai dengan terbitnya PP 57/2021 ini justru akan menimbulkan gejolak baru. Sebab bagaimanapun Pancasila sudah final, dan Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa persatuan bangsa. Maka dari itu harus masuk dalam kurikulim. Jangan justru dihilangkan. Ini harus segera ditinjau ulang, segera dicabut”, tambah Ikhsan.
Sebelumnya, polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia juga memicu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sehingga berkirim surat kepada Presiden Jokowi.
Dia memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim. (Bledex/red)