Pendaftaran Penerimaan Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Mulai 8 Hingga 19 Maret 2024

Img 20240307 Wa0061

Sasongko Budi menyebutkan beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah WNI dengan usia minimal 30 tahun, sehat jasmani rohani,  ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat dan sudah terlegalisir, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah bukan Puskesmas, surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri. Bagi ASN harus menyertakan surat izin dari surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 28-30 Maret 2024. Seratus orang yang lolos tes administrasi bisa mengikuti  tes tulis dan psikotes akan dilakukan pada tanggal 31 maret hingga 5 April 2024. Untuk tes tulis dilakukan secara CAT dengan soal dari KPU RI dan psikotes dilakukan oleh TNI AD, ” paparnya.

  Tahap Kampanye Pilkada, Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Cegah Hoaks

Sasongko Budi menjelaskan pengumuman lolos seleksi tes tulis dan psikotes dilakukan pada 6-7 April 2024. Sebanyak 20 orang yang lolos akan mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara pada 16-24 April 2024.  “Pengumuman tes kesehatan dan tes wawancara dilakukan pada 25 April. Sebanyak 10 orang yang lolos akan direkomendasikan oleh Tim Seleksi Jatim 3 ke KPU RI pada 26-28 April 2024,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, salah satu anggota Tim Seleksi Jatim 3, Arif menjelaskan sosialisasi sudah dilakukan sehingga masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU bisa segera melengkapi persyaratan administrasi bisa segera melakukan pendafatarn secara online dan segera mengirim berkas asli yang sudah di upload di dalam siakba.kpu.go.id ke kantor sekretariat Tim Seleksi paling lambat 19 Maret 2024. (sis)

Tinggalkan Balasan