Kota Jambi mmcnews.id Surat peringatan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kepada Budiharjo alias Acok terkait pembangunan tembok tanpa izin dan pemagaran jalan yang merupakan fasilitas umum (Fasum).
Menanggapi pemberitaan dari salah berita media online pada 20 September 2025 yang dilontarkan pihak Budiharjo, Pendi pun menyampaikan tanggapannya.
Ia menilai bahwa tindakan Dinas PUPR sudah tepat dan sesuai kewenangannya. Justru yang patut dipertanyakan adalah sikap Budiharjo yang malah membantah.
“Surat PUPR itu harusnya dihormati. Itu bagian dari kewenangan negara dalam menegakkan aturan. Pengacaranya kan paham hukum, seharusnya menyarankan kliennya segera membongkar bangunan tembok tanpa izin yang menutup fasilitas umum (Fasum) agar tidak terseret pidana baru,” ujar Pendi.
Pendi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Budiharjo ke Polresta Jambi atas pendirian tembok dan pengrusakan di lahan miliknya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan membangun tanpa izin dan menutup akses jalan umum merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan pidana tambahan.
“Dalam SHM saya jelas tergambar bahwa sisi utara adalah jalan. Hasil pengukuran ulang dari BPN juga membuktikan tembok itu berdiri di atas tanah saya dan jalan. Kalau Budiharjo merasa jalan itu bagian dari SHM miliknya, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Tapi itu pun belum tentu dikabulkan, karena soal tata ruang adalah kewenangan pemerintah,” tambahnya.
Berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki izin resmi dari pemerintah dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan umum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.