Kota Jambi mmcnews.id Direktorat Polairud Polda Jambi, memusnahkan barang bukti bawang merah hasil Patroli tangkapan Polairud Mabes Polri di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Bawang merah ilegal tersebut ditangkap diduga tidak memilki dokumen karantina, yang diamankan pada bulan lalu, di perairan sungai Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Agus Tri Waluyo, melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada mmcnews. Id mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan di daerah Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kacamata Kota Baru, Kota Jambi.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat dengan cara dikubur atau ditimbun dan disaksikan unsur pihak pihak terkait dari Kantor Karantina, Kejaksaan, Bea Cukai dan pejabat dari Polda Jambi.
Lebih lanjut, Ade Chandra, menyebutkan pemusnahan ini dilakukan karena kondisi bawang merah yang tersimpan di dalam gudang selama sebulan lamanya sudah membusuk dan perlu dikeluarkan dari gudang.
Untuk diketahui bawang tersebut merupakan barang hasil tangkapan dari kapal kayu Touq Boat KM Alfin Habib GT 19 di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan kasus ini dalam proses penyidikan di Ditpolairud Polda Jambi. (ZOEL).















