Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan mencakup berbagai aspek, seperti penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata, dan produk pariwisata di wilayah provinsi. Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata, serta berbagai aspek lainnya seperti pembinaan, pengawasan, pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan, dan partisipasi masyarakat.
Dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, diharapkan provinsi tersebut dapat mengoptimalkan potensi pariwisata, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (red)