Penetapan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jadi Prakarsa DPRD Jawa Barat

  • Bagikan
Whatsapp Image 2021 12 02 At 18.52.46

Jawa Barat || Mmcnews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa penetapan usul Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai prakarsa DPRD Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) pada rapat paripurna sebelumnya pada 18 September 2023. Sebelum penetapan, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat telah memberikan pandangan dan masukan atas usulan Raperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menyatakan harapannya agar Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dapat menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Ia menekankan pentingnya Raperda ini dalam mengatur kepariwisataan secara holistik, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan mencakup berbagai aspek, seperti penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata, dan produk pariwisata di wilayah provinsi. Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata, serta berbagai aspek lainnya seperti pembinaan, pengawasan, pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan, dan partisipasi masyarakat.

Dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, diharapkan provinsi tersebut dapat mengoptimalkan potensi pariwisata, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan