Penyelundupan Hewan ke Merauke Digagalkan Karantina, Kucing dan Burung Nuri Diamankan

  • Bagikan

Merauke, Mmcnews – Upaya pengawasan ketat terhadap masuknya hewan dan satwa ke wilayah Papua Selatan membuahkan hasil. Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor kucing dan satu ekor burung nuri di Pelabuhan Laut Merauke pada 30 Desember 2024. Hewan-hewan ini diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dan tidak dilaporkan kepada petugas setempat.

Menurut Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan, kucing dan burung nuri yang akan dikirim ke Merauke tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka tidak membawa sertifikat kesehatan dari tempat asal dan tidak memenuhi prosedur pelaporan yang diwajibkan. Tindakan ini sesuai dengan kebijakan Badan Karantina Indonesia yang menekankan pentingnya perlindungan perbatasan guna menghindari masuknya hama dan penyakit yang dapat membahayakan lingkungan serta sumber daya alam Indonesia.

  Marak Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim, ini Himbauan Dandim 0813 Bojonegoro

Pentingnya pengawasan ketat ini ditegaskan oleh Cahyono, yang juga mengingatkan bahwa Papua telah memiliki peraturan daerah yang melarang masuknya hewan penular rabies, seperti kucing, ke wilayah tersebut. Dengan menggagalkan pengiriman hewan-hewan tersebut, Karantina Papua Selatan tidak hanya mencegah penyebaran penyakit rabies, tetapi juga melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Papua.

Kucing dan burung nuri yang ditahan kini telah dipindahkan ke tempat penahanan, di mana mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah pemeriksaan selesai, hewan-hewan tersebut akan dilepasliarkan ke habitat yang sesuai.

Cahyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang masuk ke wilayah Merauke, seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, serta tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengawasan dan menjaga kelestarian alam Papua.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan