Lahat  

Perkara Penganiayaan Terhadap MH Memasuki Tahap Penyidikan

Atas tindakan Pelaku korban langsung melaporkan kejadian ke kepihak Polsek Pseksu pada tanggal 13 Desember 2024 Lp/3/XII/2024 sebagai mana diatur pada Pasal 351 Kuhapid saat ini perkara penganiayaan sudah dilimpahkan ke Polres Lahat di tangani oleh Pihak PPA Polres Lahat

Kapolres lahat AKBP Novi Edyanto.SIK.MIK melalui Kanit PPA IPDA July menjelaskan kasus tersebut telah di proses dan telah ditingkatkan Penyidikan

Sementara Korban yang didampingi Keluarga Mendesak Pihak Kepolisian agar perkara tersebut ditindak lanjuti hingga Tuntas dan keluarga korban meminta kepastian hukum dikarena pihak Pelaku sampai detik ini tidak ada niat baik untuk meminta maaf atas prilaku yang dilakukan pada korban

  PSMB SMAN 1 Lahat Menjadi Sorotan Dan Kekecewaan Wali Murid

Pewarta .Mar

Tinggalkan Balasan