MMCNews, Lahat -Sumsel : 11 November 2025.


Naas Bagi kedua orang Laki Laki Yakni : SUKMAN ( 63 TAHUN) Beralamat di jalan Laskar Samsudin Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat dan Rekan nya SAPRIL (20 Tahun – ditahan dalam Perkara lain nya) warga yang berasal dari Desa Pulang Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Lahat ini ditangkap Polisi atas Ulah nya Tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di rumah Korban an. ANNISA (30 Tahun) ber alamat di jalan Penghijauan No.116 RT 17 RW 06 Kel.Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK diutarakan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH ,membenarkan adanya Penangkapa Tersangka dan Giata tersebut masih dalam rangka OPS SIKAT MUSI II 2025, melalui TIM JAGAL BANDIT Jajaran Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP REDHO RIZKI PRATAMA STrK.SIK.MSi, didampingi Kanit Pidum IPTU BUDI AGUS SE DAN TIM Personil mya telu berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (KUJAPid Pasal 363) berdasarkan : LP/B/437/ XI /2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 09 Nobember 2025
Kejadian berawal adanya laporan Warga an. ANNISA tepat nya pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di jalan Penghijauan No.116 RT 17 RW 06 Kel.Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1(Satu) Unit HP VIVO Y21S WARNA ABU ABU, 1 (Satu) Unit HP SAMSUNG GALAXY A56 5G Warna Putih dan Uang sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
Para Tersangka melakukan Pencurian dengan cara memanjat dinding dari samping rumah Korban mengunakan tangga besi yang ada disamping rumah nya salah seorang pelaku SUKMAN / BOKOI menunggu diatas motor nya setelah berhasil melakukan Aksi Kejahatan SAFRIL dan SUKMAN / BOKOI langsung pergi kabur meninggal kan rumah Korban.
Namun pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 Sekitar Pukul 14.00 Wib TIM JAGAL BANDIT Satreskrim Polres Lahat berhasil meringkus tersangka SUKMAN /BOKOI dirumah nya tanpa perlawanan sementara Barang Bukti berupa ;1(Satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT Nopol BG 6127 EAF Tahun 2020 Norak : MH1JM8116LK19213 Warna Biru Putih Nosin : JM81E-1194164 STNK atas Nama SUKMAN berikut 1 (Satu) Lembar STNK HONDA BEAT tersebut dan 3 (Tiga) Unit HP Merk VIVO, SAMSUNG, Uang Sebesar Rp 3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) diamankan pihak Satreskrim Polres Lahat untuk proses Hukum selanjut nya.
Pewarta. Mar















