Ketua Pansus II, Lasuri, menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menurunkan tarif pajak pada beberapa jenis pajak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lasuri juga menjelaskan bahwa evaluasi tarif pajak dilakukan pada sembilan jenis pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan Bojonegoro dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat.