Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan pajak daerah. Langkah ini diambil melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif. pada Kamis, (03/07/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus utama revisi ini adalah menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan mendukung peningkatan pelayanan publik.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa aspek strategis menjadi perhatian, termasuk penyesuaian tarif pajak dan identifikasi objek pajak baru. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan beban berlebihan pada masyarakat.
Ketua Pansus II, Lasuri, menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menurunkan tarif pajak pada beberapa jenis pajak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lasuri juga menjelaskan bahwa evaluasi tarif pajak dilakukan pada sembilan jenis pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan Bojonegoro dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat.















