Jambi mmcnews.id Kamis 23-01-2025 Direktorat Narkoba Polda Jambi mengadakan jumpa pers di Polda Jambi terkait pengungkapan kasus jaringan narkoba dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas dua Jambi dengan tersangka AB alias Muk.
Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP.
Dalam hal ini Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernest Seiser dalam jumpa pers rilis pada wartawan, terkait
Pengungkapan kasus ini, Diresnarkoba Ernesta mengatakan berawal dari hasil pengungkapan pada kasus narkoba yang terjadi pada bulan februari tahun 2022 lalu atas tiga tersangka S,M dan S.
Ketiga tersangka ini mengaku mendapat barang haram jenis sabu dari AB alias Muk.