Polda Jambi Mengungkap Kasus Narkoba Didalam Lapas Kelas 2 A Kota Jambi.

  • Bagikan
Oplus_131072

Berawal dari penangkapan ke tiga tersangka a.n S. M dan S pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib oleh tim Opsnal subdit 3 Diresnarkoba Polda Jambi dirumah yang beralamat jln raya Kasang pudak RT 06 Kel Kasang pudak kec Kumpe ulu kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Ditemukan tiga paket plastik kelip bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam kotak rokok gudang garam Surya 12 yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka M dan 2 paket plastik kelip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu di temukan didalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka S.

Selanjutnya narkotika jenis sabu ditemukan lagi Lima paket sabu yang dibalut tisu diatas lantai pondok yang diakui milik tersangka S dan disita satu unit handphone merek REALME C51 warna biru dengan nomor telfon 082280525070 milik tersangka S. (Berat Barang bukti sabu 1.837 gram)

  Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkopimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung.

Untuk diketahui, tersangka AB alias Muk ini telah menjalani hukuman penjara di dalam lapas atas vonis hukum kasus narkoba lima tahun dan akan bebas tahun 2026, Namun hukuman ini tidak membuat dirinya jera, melainkan bertambah parah untuk melakukan transaksi kasus narkoba dalam menjalani hukuman atas perbuatannya terancam hukum penjara lima tahun. (RIZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan