Polri  

Polda Jatim Ungkap Pemain Video Mesum Sudah Produksi Puluhan Konten

“Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti  laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (𝐝𝐞𝐱)

Tinggalkan Balasan