Polisi Amankan 6 Balon Udara Di Jogoroto Jombang Saat Akan Diterbangkan

MMCNEWS.ID | Petugas kepolisian berhasil mengamankan enam balon udara yang hendak diterbangkan secara ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan saat sejumlah warga bersiap menerbangkan balon-balon tersebut tanpa izin resmi.

Dari hasil penindakan, diamankan dua balon udara berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter, serta empat balon lainnya berukuran lebih kecil, masing-masing sekitar 5 meter. Seluruh balon diketahui tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian arah dan ketinggian, yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan serta masyarakat sekitar.

Kapolsek Jogorotk AKP M. Djulan, menegaskan bahwa balon udara tanpa awak sangat berbahaya.

“Balon udara dapat membahayakan penerbangan. Selain itu, tali atau jaring yang digunakan bisa seperti jebakan, bisa mengenai kabel listrik dan menimbulkan korsleting atau gangguan lainnya,” ujarnya.

  Antisipasi Kemacetan, Dinas Perhubungan Jombang Kembali Fasilitasi Angkutan Pemudik Dan Balik Lebaran

Dalam kegiatan ini, Polsek Jogoroto juga bekerja sama dengan pihak PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik yang bisa ditimbulkan oleh balon udara.

Tinggalkan Balasan