ππππ: π«ππ πππππππππ πππ ππ π΅ππππππ πππππ ππππ ππππππ ππππππ πππππ π ππππππππ π π π΄πππππππ πΉππππππ πΊπππππππ.
Surabaya, MMCNews.id – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, di jl. Prof. Dr Mustopo tepatnya di Lampu TL depan RS. Husada Utama Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021.
Diketahui dua tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota tersebut bernama, KR M Angga (26) tahun, warga Jalan Sukodami dan Agus Muryanto (37) tahun, warga Jalan Jangkungan Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto membenarkan adanya penangkapan tersebut, Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut langsung menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan,
“Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku KR M Angga dan Agus Muryanto diduga menyalahgunakan Narkotika golongan 1 yaitu jenis sabu-sabu (metamfetamina)” Kata Iptu Djoko.