Polisi Berhasil Amankan Dua Pecandu Narkotika Jenis Sabu

Lanjut Iptu Djoko. Pada saat ditangkap, barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, disimpan atau dibawah dalam penguasaan oleh tersangka Agus Maryanto dan kepemilikannya diakui milik kedua tersangka tersebut.

“Tersangka juga menerangkan kepada anggota bahwa, uang untuk membeli satu poket sabu tersebut, hasil patungan, yang selanjutnya akan dinikmati bersama.” ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto.

Masih kata Iptu Djoko, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) Poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) beserta plastik pembungkusnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, ” pungkasnya. (503m)

Tinggalkan Balasan