Bojonegoro, – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada 8 Juni 2025. Pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang, yaitu B dan ES, sedangkan 4 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di halaman mako Polres Bojonegoro dengan di dampingi Kasatreskrim, Kasi Humas, Kejaksaan dan pihak Kereta Api Indonesia Regional 5 Surabaya. Pada Selasa (05/08/2025).
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencurian rel kereta api dengan menggunakan gergaji untuk memotong rel. Mereka kemudian mengangkut hasil curian ke truk untuk dijual ke penadah. Total kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 57 juta.
Polres Bojonegoro lanjut Kapolres, mengapresiasi kerja sama dengan masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. “Alhamdulillah, berkat bantuan dan kinerja dari rekan-rekan Polres Bojonegoro maupun Polsek dan juga atas doa dari masyarakat serta rekan-rekan media, kita bisa mengungkap dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan para tersangka,” kata Kapolres Bojonegoro.