Bojonegoro, – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada 8 Juni 2025. Pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang, yaitu B dan ES, sedangkan 4 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di halaman mako Polres Bojonegoro dengan di dampingi Kasatreskrim, Kasi Humas, Kejaksaan dan pihak Kereta Api Indonesia Regional 5 Surabaya. Pada Selasa (05/08/2025).
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencurian rel kereta api dengan menggunakan gergaji untuk memotong rel. Mereka kemudian mengangkut hasil curian ke truk untuk dijual ke penadah. Total kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 57 juta.
Polres Bojonegoro lanjut Kapolres, mengapresiasi kerja sama dengan masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. “Alhamdulillah, berkat bantuan dan kinerja dari rekan-rekan Polres Bojonegoro maupun Polsek dan juga atas doa dari masyarakat serta rekan-rekan media, kita bisa mengungkap dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan para tersangka,” kata Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatanya pelaku pencurian rel kereta api dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang penadahan. Ancaman pidana penjara untuk pasal-pasal tersebut adalah paling lama 7 tahun dan 4 tahun.
Kapolres mengungkapkan, jajaran Polres Bojonegoro masih mencari 4 orang lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian rel kereta api. “Masih ada 4 orang yang masih DPO, yaitu K, J, ST, dan W,” kata Kapolres Bojonegoro.
Diujung konferensi pers, Kapolres berharap bahwa kasus pencurian rel kereta api ini tidak terulang kembali dan mendukung proyek strategis nasional yang terkait dengan kereta api. “Kita sama-sama mendukung hal tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro.















