Akibat perbuatanya pelaku pencurian rel kereta api dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 tentang penadahan. Ancaman pidana penjara untuk pasal-pasal tersebut adalah paling lama 7 tahun dan 4 tahun.
Kapolres mengungkapkan, jajaran Polres Bojonegoro masih mencari 4 orang lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian rel kereta api. “Masih ada 4 orang yang masih DPO, yaitu K, J, ST, dan W,” kata Kapolres Bojonegoro.
Diujung konferensi pers, Kapolres berharap bahwa kasus pencurian rel kereta api ini tidak terulang kembali dan mendukung proyek strategis nasional yang terkait dengan kereta api. “Kita sama-sama mendukung hal tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro.