Berbekal laporan dari warga tersebut dasar LPB/ 02 / I / 2022 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 05 Januari 2022 kemudian Tim Satreskrim melakukan Lidik dan Penyidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Ipda Denny Aprianto, SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat, setelah memastikan tersangka (BR) yang dicari, selanjutnya dilakukan penangkapan.
Kapolsek Kota AKP. Herman Akhiri S.IP. MM melalui Kasubid penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH kepada MMCNEWS mengatakan pada saat dilakukan penangkapan tersangka (BR) tidak melakukan perlawanan, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar ia telah melakukan Pencurian Kotak amal Masjid Nur Adhim Talang kabu, Kelurahan Pagar agung, Kecamatan Lahat.
Bersama terrsangka, diamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal masjid bentuk persegi empat berwarna coklat, ia akan menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. tersangka dikenakan pasal KUHPidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal. : 363 KUHPidana. (Mar/Nov)