Akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Selopuro Guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti, 1(Satu) Buah parang panjang 29 cm dengan gagang besi.
1(Satu) Buah sabit dengan panjang 25 cm dengan gagang besi.
1(Satu) buah gunting kecil.
1(Satu) Potong Kaos dalam warna putih.
Dengan kejadian tersebut pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ratri/Diana/Red)
Sumber : Humas Polres Blitar
Editor : Didik Sap