Praperadilan Mencuat: Kasus Manipulasi Data SIPD Boven Digoel, 7 Proyek Terungkap, Tersangka Gugat Penetapan!

Merauke, Mmcnews – Kasus dugaan ilegal akses dan manipulasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia di Kabupaten Boven Digoel semakin memanas. Setelah tersangka WG, Kepala BPKAD Boven Digoel, mencoba menggugat Polres Boven Digoel lewat upaya praperadilan namun gagal, kini giliran CR yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menempuh langkah serupa.

Kuasa hukum CR, Fransiskus Samderubun, SH., MH, dengan tegas menyampaikan bahwa praperadilan ini diajukan karena pihaknya merasa hak-hak kliennya tidak diperhatikan selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka. “Kami melihat ada penyelidikan yang terkesan sangat cepat, sampai hak tersangka tidak terpenuhi, dan kami melihat penetapan tersangka itu prematur,” ujar Samderubun usai sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/3).

  Lapas Banyuwangi Kunjungi BPBD, Bahas Mitigasi dan Tanggap Darurat Bencana

Fransiskus tidak sendirian dalam kritik ini. Kuasa hukum lainnya, Jeremias Patty, SH., MH, juga mengungkapkan keprihatinannya atas langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian Boven Digoel. “Betul sekali (ada kaitannya dengan 7 paket pekerjaan, red), kalau dilihat dari data itu. Tapi kami melihat sesuatu yang sangat tergesa-gesa yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Boven Digoel. Menurutnya, ada beberapa protap yang harus dilalui dulu, sehingga kami melihat ini ada apa? Walaupun kami tidak hendak memasuki persoalan yang itu (7 paket, red),” jelas Jeremias dengan nada serius.

Mereka menegaskan bahwa tujuan utama dari praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka yang dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami mau persoalkan dan uji kenapa Polres Boven Digoel mentersangkakan klien kami. Jadi, tergesa-gesa ini kami melihat sampai tidak terpenuhinya hak,” tambah Jeremias.

Tinggalkan Balasan