Praperadilan Mencuat: Kasus Manipulasi Data SIPD Boven Digoel, 7 Proyek Terungkap, Tersangka Gugat Penetapan!

Di sisi lain, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel, AKP Wadah Saleh, dengan tegas mengungkapkan bahwa hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari kontrol terhadap jalannya penyidikan. “Jadi semua warga negara punya hak mengajukan praperadilan sebagai kontrol, nanti hakim yang memutuskan bahwa formil dari penyidikan memenuhi syarat atau tidak,” kata AKP Wadah.

Namun, saat ditanya mengenai laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data dalam SIPD, AKP Wadah menyatakan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kalau itu kami tidak bisa menjelaskan secara jelas, siapa pelapornya. Yang kami hadapi sekarang ini adalah menyangkut formil atau tahapan-tahapan proses penyidikan,” tambahnya.

  Lapas Banyuwangi Kunjungi BPBD, Bahas Mitigasi dan Tanggap Darurat Bencana

Dengan kedua tersangka yang sudah ditetapkan—WG dan CR—kasus ini masih terus bergulir dan menunggu keputusan hakim dalam praperadilan yang tengah berjalan. Bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah polisi Boven Digoel akan berhasil membuktikan prosedur penyelidikan mereka atau justru keputusan praperadilan akan mengubah jalannya proses hukum? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. ***

Tinggalkan Balasan