MMCNEWS.ID | Jagad pendidikan di Kabupaten Jombang kembali diguncang kabar kelam. Seorang oknum guru SMP Negeri berinisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan pencabulan terhadap siswanya.
Langkah agresif Polres Jombang ini menuai apresiasi luas, namun sekaligus memicu peringatan keras dari para aktivis kemanusiaan.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, memuji gerak cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku. Menurut sosok yang akrab disapa Gus Aan ini, penahanan D adalah bukti nyata komitmen hukum.
Namun, ia mencium aroma tidak sedap terkait isu “damai” yang mulai berhembus.
”Tidak ada ruang perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perdamaian tidak menghapus tindak pidana!” tegas Gus Aan, Sabtu (3/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus ini merupakan delik umum. Artinya, meski ada kesepakatan di bawah tangan antara keluarga korban dan pelaku, proses hukum wajib melaju hingga ke meja hijau.
Gus Aan meragukan jika korban hanya berjumlah satu atau dua orang. Ia menarik ingatan publik pada tragedi serupa di Jombang delapan tahun silam, di mana seorang oknum guru memangsa lebih dari 20 siswa.
”Saya tidak percaya korbannya sedikit. Kejahatan seperti ini biasanya berulang dan terstruktur. Investigasi menyeluruh harus dilakukan karena banyak korban yang mungkin masih bungkam karena takut,” tambahnya.















