Proyek D.I Air Pangi Kikim Selatan Tidak Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai RAB/Gambar

LAHAT | MMCNEWS –– Unit Tipidkor Polres Lahat usai berkoordinasi dengan Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan mengenai Hasil Pekerjaan Proyek Pembangunan Irigasi Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, sumber dana APBD Provinsi anggaran sebesar Rp.1.933.513.565.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didamping Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK melalui Kanit Pidkor Polres Lahat IPDA Hendra Trisiswanto SH M.Si kepada MMCNEWS menyampaikan, ” kita hanya mengoptimalkan dan pencegahan, bukan penyelamatan sebagai upaya penegakan hukum merupakan langkah akhir, apabila berbagai upaya pencegahan lain tidak dapat dilakukan saat ini sedang dalam proses penghentian pembayaran /pencairan dana untuk Proyek Irigasi Pangi karena,
diduga tidak sesuai RAB dan Gambar, sehingga Proyek D.I Air Pangi Kikim Selatan tidak dapat dilakukan pembayaran,” ungkap IPDA Indra, Jum’at, (11/02/2022).

  Pembangunan Rabat Beton Di Desa Sakumbung Tidak Terpasang Papan Proyek

Ditambahkan nya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat setelah sempat viral diberitakan oleh berbagai media terkait rehab D.I Air Pangi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provensi Sumsel yang dikerjakan salah satu CV dengan menelan dana Rp.1.933.513.565-,.

“Lantaran diduga dilaksanakan asal asalan, sehingga, membuat kami harus turun kelapangan bersama Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lahat. Alhasil dilapangan kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2021 melalui Dinas PSDA Provinsi Sumsel melakukan pemutusan kontrak terhadap CV tersebut, selaku pihak ketiga (kontraktor) atas temuan tersebut sehingga dilakukan pencairan klaim jaminan pelaksanaan serta jaminan uang muka kerja serta memasukkan CV tersebut kedalam daftar hitam (Blacklist),” sambungnya.

  Tim 1 BPN Kabupaten Subang Berharap Agar Kades Proaktif Dalam Mensosialisasikan PTSL

Terpisah, Sekretaris Kepala Dinas Pengelolaan Sumsel Daya Air Provinsi Sumsel, Yudi membenarkan, adanya pemutusan kontrak terhadap salah satu Proyek tahun 2021 di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Kedepan, Unit Tipidkor Polres Lahat menghimbau agar setiap Kontraktor atau pihak ketiga dapat bekerja secara Profesional. Karena, setiap proyek bangunan harus dikerjakan sesuai Spek atau Gambar. Selain kualitas, juga ada daya umur dan lainnya.

“Apabila tidak dikerjakan secara benar akan gagal konstruksi. Untuk itu, kontraknya kita putuskan dan tidak dibayar,” ujar Yudi. (Nov-Mar)

Tinggalkan Balasan