PT AEL Diduga Serobot Lahan Estate 1, Aktivitas Panen Masih Berlangsung Meski Masa Kontrak Telah Berakhir

 

Palangkaraya, Mmcnews — Sebuah foto yang menunjukkan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan memperkuat dugaan bahwa PT AEL masih melakukan aktivitas panen di Estate 1 milik PT KJP, meski kontrak kerjanya telah berakhir pada 7 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Estate 1 saat ini dikuasai sementara oleh masyarakat sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya pembayaran pesangon yang dijanjikan oleh PT AEL dan kurator sejak Januari 2024. Warga menyebut bahwa janji-janji tersebut hingga kini belum ditepati.

 

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hak mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

  Bunga Mencekik, LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Sugihwaras

 

Tinggalkan Balasan