Palangkaraya, Mmcnews — Sebuah foto yang menunjukkan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan memperkuat dugaan bahwa PT AEL masih melakukan aktivitas panen di Estate 1 milik PT KJP, meski kontrak kerjanya telah berakhir pada 7 Mei 2025. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Estate 1 saat ini dikuasai sementara oleh masyarakat sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya pembayaran pesangon yang dijanjikan oleh PT AEL dan kurator sejak Januari 2024. Warga menyebut bahwa janji-janji tersebut hingga kini belum ditepati.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hak mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.