Kota Jambi mmcnews.id Polemik penutupan akses jalan dan pintu gerbang milik perusahaan ekspedisi PT Adrian Armada Transportasi dan PT Bryan Armada Transportasi akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, pihak terkait menerbitkan surat teguran kepada Budiharjo alias Acok dan Hendri yang diduga melakukan penutupan jalan serta menutup pintu gerbang perusahaan milik Pendi.
Surat teguran tersebut diketahui pula oleh Lurah, Camat, hingga Pendi sebagai pihak yang paling dirugikan. Tindakan tegas dari PUPR ini dinilai menjadi angin segar setelah sekian lama permasalahan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Walaupun terkesan sangat lama, akhirnya ada titik terang kebenaran. Selama ini yang muncul di masyarakat adalah pembenaran, bukan kebenaran.
” Kami sangat mengapresiasi Kadis PUPR Kota Jambi yang sudah menerbitkan surat teguran pembongkaran pagar yang menutupi pintu gerbang dan menutup jalan,” ujar Pendi.