Blitar] MMCNews.Id ,- Bertempat di Pendopo Sasana Adhi Praja Pemkab Blitar, dilaksanakan Rakor FORPIPDA dengan mengundang, Toga, Tomas, OPD dan Muspika, terkait tentang Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Pada Masa Pandemi Covid 19, Jumat 16 April 2021,Pukul 09.05 wib s/d 10.50 wib.
Hadir dalam kegiatan tersebut
– Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah
– Wakil Bupati Blitar H R Santoso,SH
– Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela,SH,SIK,MH
– Kapolres Blitar Kota Dr.Yudhi Heri Setiawan,SIK,M.Si
– Pjs Dandim 0808 Letkol Arm M.Muslikh
– Pj.Sekda Kab.Blitar Bpk.Mujianto
– Kejari Kab.Blitar Kasi Intel Anwar Zakaria
– Kemenang Kab.Blitar Bpk.Taufik
– PCNU Kab.Blitar M.Arif
– PD Muhammadiyah Kab.Blitar H.Hidayaturrohman,ME.
– MUI Kab.Blitar
– Ketua FKUB Kab.Blitar KH.Agus Muadzin
– Ketua DMI Kab.Blitar Kyai Farhan
– Ketua LDII Kab.Blitar Bpk.Sugiono
– Muslimat NU Kab.Blitar Hj.Masluchi
– Kasat Intelkam Polres Blitar
– Jajaran OPD Kab.Blitar
– Muspika se Kab.Blitar
Dalam Rakor tersebut Kabag Kesra, Hatta memberikan paparan,
Atas dasar Covid 19 ditetapkan sebagai bencana Nasional, dan SE dari mentri Agama terkait panduan beribadah dalam kegiatan di Bulan Romadhon 1442 H, terkait dengan SE Bupati Blitar seperti,
– Ziarah Kubur
– Jamaah Sholat Tarawih
– Ngabuburit
– Tadarus, Menggunakan pengeras Suara maksimal pada pukul 22.00 selebihnya menggunakan pengeras suara, dalam Ronda Saat Sahur, agar tidak menggunakan sound besar hanya gunakan kentongan tradisional.
– Nuzulul Qur’an.
– Takbir keliling,dalam bentuk apapun yang mobiling tidak diperbolehkan.Jika didalam masjid saja diperbolehkan.
Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, panitia membentuk satgas kecil dan
Halal Bihalal, agar ditiadakan dan dapat dilaksanakan dalam lingkup RT dan RW saja, Bagi pengusaha Rumah makan/cafe/warung, agar menyediakan satir penutup agar tidak terlihat ada orang makan, dan tidak diperbolehkan adanya kive musik.
Dan untuk Tempat Hiburan Cafe Karaoke, ditutup total, Larangan membunyikan petasan yang berbunyi keras.
Dari seluruh kegiatan diatas Wajib menerapkan protokol kesehatan seperti
Menyiapkan tempat cuci tangan, menggunakan sabun,
Menjaga jarak,
Panitia menyiapkan alat pengukur suhu, dan l Jumlah kehadiran maksimal 50% dari Kapasitas Ruangan.dan dilarang untuk berjabat tangan antar jamaah.
Sambutan dari Setda, Izul Marom yang menyampaikan
terkait dengan Rakor ini kita harapkan ibadah di bulan Romadhon tetap berjalan namun tetap memperhatikan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi covid 19, berikutnya kami persilahkan Bapak dan Ibu Pimpinan bisa berkoordinasi memberikan kebijakan terkait apa yang harus dilakukan dalam rangka penanganan covid 19 dalam bulan suci Romadhon dan perayaan Idul Fitri 1442H di Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Blitar Kapolres Blitar, AKBP Leonard M.Sinambela,SH.S.I.K.,MH. Memberikan paparan, Tindak lanjut dan antisipasi kita terkait ibadah di bulan romadhon dan perayaan idul fitri, perlunya kesepahaman antara kita semua karena adanya wabah Pandemi Covid 19.
Termasuk potensi kerawanan yang terdeteksi oleh kepolisian setiap tahun dalam masa perayaan Idul fitri termasuk hari besar lainya termasuk kriminalitas meningkat.
Indonesia termasuk zona merah covid 19 menjadi perhatian dunia, salah satu negara yang berhasil mengendalikan covid 19 dan juga berhasil menciptakan vaksin sendiri adalah negara India. Namun India saat ini lonjakan Confirmasi covid 19 naik drastis itu dikarenakan dilonggarkanya protokol kesehatan dan kegiatan perayaan keagamaan dan pemilu di bebaskan.
Dikabupaten Blitar terkonfirmasi 5000 lebih, dan urutan ke 6 se Jawa Timur, PPKM di klaim bisa menurunkan angka terkonfirmasi namun kita tetap waspada karena ada peningkatan jika dilonggarkan terkait protokol kesehatan.
Polri sudah melakukan upaya melalui opersi Pekat dengan tujuan mengendalikan covid 19 dan mencegah adanya mudik lebih awal, Kemudian dilanjutkan operasi Ketupat Semeru yang berkaitan dengan larangan mudik tersebut.

Perlunya Sosialisasi dan edukasi kebijakan pemerintah daerah selama bulan romadhon dan hari raya oleh Muspika,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan sampaikan ke masyarakat dan Umat.
Masing Masing instansi terkait untuk memastikan semua kebijakan berjalan.
Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan perlu dukungan dengan semua pimpinan dan para Tokoh untuk memastikan pengendalian covid 19 dapat tepat sasaran.
Kapolresta Blitar, AKBP Dr.Yudhi Heri Setiawan,SIK,M.Si dalam paparany Menyampaikan
dengan adanya rapat ini kita dapat berkomunikasi dalam rangka menyamakan persepsi tidak lanjut penanganan covid 19 di Bulan Suci Romadhon dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Harus ada pertimbangan keseimbangan antara, keamanan, Covid 19, dan pertimbangan ekonomi masyarakat.
Didalam Surat Edaran Bupati harus ada penekanan siapa yang bertanggung jawab, supaya OPD tidak saling lempar tanggung jawab. Sehingga penanganan dalam masa pandemi ini bisa tepat dan tahun depan kegiatan kegiatan dapat meningkat.