“Dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2013, kami dari Pansus II menerima, menyetujui, dan merekomendasikan untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Sementara itu, Drs. EC. M. Anis Musthafa, Juru bicara Pansus IV, menekankan pentingnya evaluasi pengelolaan sampah oleh DLH untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di Bojonegoro.
“DLH harus mengevaluasi pengelolaan sampah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di suatu wilayah,” tandasnya.
Setelah penyampaian pendapat akhir, pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro menandatangani nota persetujuan sebagai langkah awal implementasi peraturan daerah.