Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Sahkan Dua Raperda

  • Bagikan

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Pengelolaan Sampah di Gedung Paripurna Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (21/05/2025).

Rapat di pimpin oleh Ketua II DPRD Bojonegoro, Sahudi. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Pansus II dan IV DPRD Bojonegoro, dan OPD Kabupaten Bojonegoro.

Agenda rapat mencakup penyampaian laporan dari Pansus II dan IV DPRD terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.

Siti Fatmawati, S.E., Juru bicara Pansus II, menyampaikan bahwa raperda perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan petani.

“Dengan mengacu pada UU No. 19 Tahun 2013, kami dari Pansus II menerima, menyetujui, dan merekomendasikan untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Sementara itu, Drs. EC. M. Anis Musthafa, Juru bicara Pansus IV, menekankan pentingnya evaluasi pengelolaan sampah oleh DLH untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di Bojonegoro.

“DLH harus mengevaluasi pengelolaan sampah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di suatu wilayah,” tandasnya.

Setelah penyampaian pendapat akhir, pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Bojonegoro menandatangani nota persetujuan sebagai langkah awal implementasi peraturan daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan