Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II. Undang-undang tersebut kini resmi diberlakukan.
Adapun revisi UU ITE jilid II itu diteken Jokowi pada Selasa (2/1). Salinan undang-undang tersebut pun sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” dikutip dari situs tersebut, Kamis (4/1/2024).
Disetujui DPR
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE ini telah disetujui DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/12/20230. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR, telah disetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.
“Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE,” kata Abdul Kharis.
Ada pun substansi pasal yang dimaksud dibacakan oleh Abdul Kharis:
1. Konsiderans menimbang
2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian