Malang – MMCNews.Id – Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat, S.H., M.H, memberikan sambutan dalam acara tasyakuran yang digelar DPC Peradi RBA Kabupaten Malang
MALANG
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang resmi terbentuk. Setelah dikukuhkan DPN, pengurus Peradi Kabupaten Malang menggelar syukuran, Sabtu (17/4/2021).
Kepengurusan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang periode 2021-2025 ini cukup istimewa. Sebab dilantik langsung oleh Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM pada 7 April 2021 lalu.
Makanya, Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian bersama pengurus periode 2021 – 2025 menggelar tasyakuran. Itu dikemas dalam buka bersama di Warung Luwe, Karangploso Kabupaten Malang.
Agustian Anggi Siagian mengundang khusus Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat, SH, M.Hum. mereka memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada pengurus DPC Peradi RBA lainnya.
Dikesempatan tersebut, Sekjen DPN Peradi Malang RBA, Imam Hidayat, SH, M.Hum mengatakan, dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang diharapkan dapat mewadahi seluruh aktifitas beracara di Kabupaten Malang.
“Dengan adanya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang merupakan hal yang luar biasa mudah-mudahan bisa memiliki nilai lebih dari DPC Peradi lainnya,” ucapnya, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Imam, DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini telah dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA, Luhut M.P. Pangaribuan di Jakarta, pada tanggal 7 April 2021 lalu.
“Selamat kepada Ketua (Agustian Anggi Siagian, SH, Sekretaris (Ach Hussairi, SH., Bendahara (Mukhlis Ardiansyah, SH) juga anggota-anggota DPC Peradi RBA Kabupaten Malang yang sudah resmi dilantik. Semoga rekan-rekan Kabupaten Malang dapat menjunjung tinggi kode etik dalam melakukan kerja-kerja profesi seperti kita ini,” jelasnya.
Sebab, lanjut Imam, Peradi RBA ini yang lebih menjaga kualitas dalam bekerja yang sesuai dengan kode etik profesi pengacara. Karena, semua anggota Peradi RBA ahli hukum. Jangan sampai dalam pembelaan atau pendampingan melakukan kesalahan-kesalahan dan melanggar kode etik.