MMMCNEWS, Lahat -Sumsel: 19 November 2025.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat pada hari Minggu tanggal 16 Nov 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jl. Lingkar Desa Nantal Kec. Lahat Selatan dilakukan penangkapan terhadap Oknum Kepala Desa, tepatnya di jalan umum karena ada dugaan membawa narkotika atas nama M.R. Pada saat dilakukan pengejaran Kades bersama satu orang rekannya berusaha melarikan diri. Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika dan Kades mengaku bahwa dirinya habis mengkonsumsi Narkotika.
Setelah tiba di kantor Oknum Kades tersebut dilakukan test urine dan hasil test urine positif.
Adanya Isu munculnya pemberitaan Negatif tentang penangkapan Oknum Kepala desa, kasus Narkoba. perlu ditegaskan proses penangkapan sudah sesuai dengan Prosedur sehingga tidak terdapat pelanggaran. Untuk meluruskan Informasi,
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melaui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH Polres menyampaikan l angkah tindakan Satresnarkoba sesusi dengan ketentuan,berdasarkan Pasal 54 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika yg berbunyi :Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut, dilakukan rehabilitasi di Muara Enim.















