Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Oknum Kades Penyalah Gunaan Narkotika

  • Bagikan

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melaui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH Polres menyampaikan l angkah tindakan Satresnarkoba sesusi dengan ketentuan,berdasarkan Pasal 54 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika yg berbunyi :Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Mengacu kepada bunyi pasal tersebut maka Oknum Kades tersebut, dilakukan rehabilitasi di Muara Enim.

Polres Lahat dan jajaran tetap berkomitmen memberikan Informasi yang benar kepada masyarakat. Setiap kritik dan saran kami hargai, namun penyebaran informasi negatif harus di topang oleh klarifikasi dan tanggung jawab. Oknum Kades pernah dilakukan Tes Urine oleh Kejaksaan Negeri Lahat dan dinyatakan Positif mengkonsumsi Narkoba, kemudian pada tanggal 10 November 2025 di berhentikan sementara oleh Bapak Bupati Lahat, dan pada tanggal 16 nopember 2025 dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba, namun tidak di temukan Barang Bukti, akan tetapi pada saat dikakukan Tes Urine, Positif mengkonsumsi Narkoba.(Pewarta.Mar)

  JIMI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK TIM WALET SATRES NARKOBA POLRES LAHAT

Sumber resmi :Humas Polres Lahat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan