Banyuwangi – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul,S.H., M.H., mengatakan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar. ” ujarnya
Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.