Ia menambahkan, kalau identitas tersangka yang ada di Surabaya sudah diketahui berinisial AB. Kemudian dilakukan nya pengembangan perkara. Tak lama di tempat Kos yang berada di Kecamatan Sawahan Kota Surabaya tersangka S alias AB tertangkap.
Dari keterangan AB muncul bahwa ia pernah memberikan narkotika jenis Sabu kepada D alias M, dari perkara tersebut petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara lagi. Alhasil tim kepolisian berhasil menangkap D alias M dihalaman parkir.
“Atas peristiwa itu akhirnya D alias M beserta barang – barang yang ada kaitannya dengan perkara dibawa ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Eko.
Adapun pasal yang disangkakan, tersangka disangka melanggar pasal 114 (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara. (Red/BK/DK)