Bojonegoro | Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, Menggelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, di Pimpin Langsung Kasatnarkoba AKP Eko Suwanto S.H, M.H Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jatim. Senin siang (15/1/24)
Dihadapan awak media, AKP Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penangkapan tersangka kasus Narkotika, yakni adanya sinergitas antara polisi dan masyarakat. Ia menyebut, bermula penangkapan tersebut hari Kamis, tanggal 30 November 2023, sekira Jam. 06.00 Wib di dalam kamar tempat kos tersangka SB alias PO turut Kelurahan Mojokampung Bojonegoro.
Kemudian lanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil informasi, tersangka telah diketahui menyimpan sabu yang diduga miliknya sendiri.
“Setelah kami dapatkan informasi, kami datangi tempat kost dan menggeledahnya. Kamipun juga menginterogasi dan dirinya mengakuinya. Dia juga katakan bahwa barang-barang itu di dapat dari seorang temannya yang ada di Surabaya,” terang AKP Eko.
Ia menambahkan, kalau identitas tersangka yang ada di Surabaya sudah diketahui berinisial AB. Kemudian dilakukan nya pengembangan perkara. Tak lama di tempat Kos yang berada di Kecamatan Sawahan Kota Surabaya tersangka S alias AB tertangkap.
Dari keterangan AB muncul bahwa ia pernah memberikan narkotika jenis Sabu kepada D alias M, dari perkara tersebut petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara lagi. Alhasil tim kepolisian berhasil menangkap D alias M dihalaman parkir.
“Atas peristiwa itu akhirnya D alias M beserta barang – barang yang ada kaitannya dengan perkara dibawa ke Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Eko.
Adapun pasal yang disangkakan, tersangka disangka melanggar pasal 114 (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara. (Red/BK/DK)















