Dijelaskanya , Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak terselesaikan.
Masih menurut Kajari Lahat , saat ini Pihaknya masih melakukan penyidikan keberadaaan tersangka serta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun, tentang Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Sekedar diketahui sebelumnya , keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO yang dilakukan Kajari berdasarkan para pelaku / tersangka yang tidak kooperatif dalam tiga kali pemanggilan yang dilayangkan kepadanya.(Mar)
Editor : Didik Sap